"Ya, itu sesuatu yang khusus untuk Bali dan Papua. Karena memang budayanya seperti itu," kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Menurut Suryadharma, penetapan kriteria pornografi bisa dirasakan melalui penilaian aura. Ia menilai aura pornografi adalah sesuatu hal dapat dirasakan dan bersifat universal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin ada tolok ukur rasa yang universal," tutupnya.
Seperti diketahui keseriusan pemerintah memerangi pornografi dilakukan dengan membentuk gugus tugas antipornografi lintas kementerian. Gugus tugas ini rencananya akan dideklarasikan pada Mei 2012 mendatang.
Gugus tugas lintas kementerian dibentuk berdasarkan pasal 42 UU No 44/2008 tentang Pornografi yang diterjemahkan dalam Perpres No 25/2012 tanggal 2 Maret tentang Pornografi. Ketua Gugus Tugas Menko Kesra Agung Laksono, sedangkan Ketua Harian Suryadharma Ali. Menkominfo dan Menpora juga masuk dalam gugus ini.
(trq/nrl)










































