"Hari ini diperiksa satu saksi dengan inisial 'C'," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2012).
Namun dengan alasan kepentingan penyidikan, Adi menolak untuk menyebutkan darimana saksi yang diperiksa. Dirinya juga tidak menyebutkan apa kaitan saksi tersebut di kasus Dhana. "Untuk kepentingan penyidikan tentu belum bisa kita sampaikan sekarang," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya orang itu berhubungan dengan lalu lintas uang di dalam rekening DW," terang orang tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melansir jumlah harta kekayaan Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Harta ini berupa uang, logam mulia dan aset lainnya yang disimpan pria 35 tahun itu. Jumlahnya sementara diketahui berjumlah 18 miliar lebih.
Berikut daftar aset Dhana, mantan PNS Golongan III C di Ditjen Pajak yang disita tim penyidik pidana khusus Kejagung:
1. Uang yang tersimpan di penyedia jasa keuangan Rp 11 miliar.
2. Uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 270 juta.
3. Uang pecahan Dinar Irak Rp 7 juta
4. Uang pecahan pecahan Riyal Saudi Arabia Rp 10,3 juta
5. Emas seberat 1,1 kilogram dengan taksiran bernilai Rp 465 juta.
6. Kendaraan bermotor termasuk Chrysler dan truk yang sudah disita dengan taksiran seharga Rp 1,6 miliar.
7. Investasi pihak ketiga Rp 4,5 miliar termasuk jam tangan Rolex seharga Rp 103 juta
Selain aset tersebut, tim penyidik juga sudah menyita sertifikat sembilan bidang tanah milik Dhana yang menjabat posisi account representative saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(riz/lh)











































