Kejagung Akhirnya Eksekusi Bupati Subang

Kejagung Akhirnya Eksekusi Bupati Subang

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 10:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang non-aktif, Eep Hidayat. Eksekusi ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jabar.

"Eep berhasil dijemput di rumahnya pada tanggal 28 Maret 2012 pukul 00.30 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman mealui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/3/2012).

Adi mengatakan, selanjutnya Eep segera dibawa ke LP Sukamiskin untuk menjalani masa tahanannya. Namun Adi menambahkan, meskipun Eep berhasil dijemput di rumahnya pada dinihari, Eep baru bisa masuk ke LP pada pagi hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih tengah malam LP Sukamiskin tidak bisa menerima terpidana. Pagi tadi pukul 06.00 WIB terpidana telah dimasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," jelasnya.

Eep telah divonis oleh MA dengan 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Eep juga sempat melakukan beberapa aksi untuk menolak putusan MA tersebut. Aneka aksi pernah dilakukan Eep sebagai bentuk protes. Pada Senin (5/3), Eep mendesak bertemu ketua majelis hakim yang menghukumnya, Artidjo Alkotsar. Karena tidak diperbolehkan oleh aparat, Eerp menggelar aksi teatrikal dengan mengikatkan diri di pagar MA dan menggigit sandal jepit.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

(riz/gah)


Berita Terkait