"Kalau kita kan komisaris. Kita lebih banyak rapat di RUPS. Detil soal teknis itu di jajaran direksi kecuali ada persoalan khusus. Kita tidak ikut campur," ujar Nazaruddin di sidang mendengarkan terdakwa di Pengadilan Tipikor, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Nazaruddin mengatakan hal itu saat ditanya Ketua JPU Kadek Wiradana, apakah PT Anugerah Nusantara dan PT Anak Negeri pernah mendapat proyek tender dari pemerintah. Nazaruddin hanya mengetahui tataran margin perusahaan. Mengenai teknis di 3 perusahaan yakni PT Anugerah Nusantara, PT Anak Negeri, dan PT Mahkota Negara tersebut, adalah urusan auditor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin juga menjelaskan 3 perusahaan di mana Nazaruddin menjadi komisaris bukanlah satu grup.
"Tidak bisa dibilang begitu (satu grup). Kecuali PT Anugerah Nusantara memiliki saham di PT Anak Negeri," katanya.
Kadek lantas mempertanyakan hubungan Nazaruddin dengan terdakwa lainnya, Mindo Rosalina. Nazaruddin mengaku mengenal Mindo. Namun ia tidak mengetahui apa posisi Rosa di PT Anak Negeri. Ia baru tahu posisi Rosa di perusahaan itu setelah kasus suap Wisma Atlet ini mencuat ke publik.
"Saya tahu posisi dia dari terungkapnya persoalan ini. Ketika nama saya disebut di media. Saya diberitahu teman saya. Teman saya ini menyatakan ternyata Rosa itu masuk ke PT Anak Negeri setelah saya keluar pada 2009," ucapnya.
(gus/ndr)










































