Penangkapan ini berdasarkan atas hasil penyelidikan kepolisian serta berdasarkan laporan dari para warga. Penangkapan pertama dilakukan di dusun Yeh Biu Patas Kecamatan Gerogak Buleleng.
"Dari tempat ini, kita menangkap tersangka atas inisial NM, yang beralamat di desa Kaliasem Kecamatan Banjar. Total barang bukti BBM jenis solar yang kita amankan sebanyak 3 ton solar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Hariadi, kepada wartawan melalui telepon, Rabu (28/3/2012).
Saat ini, kata Hariadi, tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut lagi. Untuk penangkapan selanjutnya polisi mengamankan barang bukti jenis premium sebanyak 1,99 ton dari kawasan Bangli, Bali.
"Premium ini lima drum, dan solar sebanyak lima drum," imbuhnya.
Hanya saja demi kepentingan penyidikan, polisi belum membeberkan nama tersangka yang tinggal di Desa Selulung Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. Pasca penangkapan itu para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dikembangkan kasusnya.
(gds/mok)











































