Rencana Kenaikan Harga BBM Dibawa ke MK

Rencana Kenaikan Harga BBM Dibawa ke MK

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 03:01 WIB
Jakarta - Upaya penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM terus diupayakan berbagai pihak. Salah satunya adalah upaya dari Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai organisasi yang punya komitmen turut memperjuangkan kesejahteraan rakyat, SPR akan menempuh upaya hukum demi membatalkan kenaikan harga BBM tersebut. Upaya hukum yang paling tepat adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Juru Bicara, Habiburokhman, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (27/3/2012).

Habiburokhman menjelaskan, kenaikan harga BBM harus didahului dengan perubahan pada pasal 7 ayat (6) UU APBN yang menerangkan 'Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan'. Jika pasal 7 ayat (6) tersebut diubah, maka UU yang baru tersebut akan diuji materi di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap agar MK bisa bersikap arif dan melihat secara jelas bahwa kenaikan BBM benar-benar sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan menghambat hak konstitusi rakyat untuk hidup sejahtera," jelas Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, perubahan pasal 7 ayat (6) UU APBN yang memungkinkan dinaikkannnya harga BBM di tahun 2012 jelas melanggar pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak' dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

"Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang diklaim sebagai bentuk pengalihan subsidi menurut kami sangat tidak tepat," tandasnya.

(mok/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads