Ratusan Buruh Jawa Timur Desak UU No.13/2003 Dicabut
Sabtu, 07 Agu 2004 12:47 WIB
Surabaya - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan menuntut pemerintah mencabut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dinilai hanya melindungi kepentingan pengusaha.Desakan itu disampaikan para pekerja yang tergabung dalam Kongres Serikat Buruh Indonesia (KSBI) ini, saat berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/8/2004).Para buruh menilai, UU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada para pekerja. Salah satu contohnya, UU tersebut masih menghalalkan pemberlakuan sistem kontrak."Sistem kontrak ini akan membuat para pengusaha bisa sewenang-wenang terhadap buruh. Hak-hak buruh yang selama ini masih banyak diabaikan, akan semakin sulit diraih," kata KSBI, Ci Umar.Massa KSBI yang datang dengan menggunakan puluhan truk secara bergelombang, meminta presiden terpilih mendatang lebih peduli terhadap mereka. Caranya, buat UU yang lebih menjamin hak-hak buruh sebagai pekerja."Akibat penerapan UU No.13/2003 ini, di Jawa Timur muncul trend di kalangan pengusaha. Mereka mulai sering melakukan PHK besar-besaran. Tujuannya menghapus karyawan tetap dan menggantinya dengan karyawan kontrak," kata Umar.Aksi para buruh ini hanya berlangsung sekitar 1 jam. Setelah puas berorasi, perlahan-lahan mereka meninggalkan lokasi unjuk rasa. Suasana yang semula hiruk-pikuk, kini mulai kembali normal.
(djo/)











































