"Itu pernyataan yang cocok disampaikan Mendagri zaman Orba. Sementara di zaman reformasi seperti sekarang ini pernyataan ancaman Mendagri seperti itu sudah dianggap primitif," ujar Wasekjen PDIP Achmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Menurut Basarah tidak ada satupun UU yang mereka langgar. Selain itu, RUU APBNP yang akan mengatur kenaikan BBM belum disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi sebaiknya tidak usah mencari muka kepada Presiden SBY dengan membuat pernyataan tersebut. Sebab, tidak ada dasar UU Menteri dapat memecat kepala daerah yang memimpin rakyatnya menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.
"Gamawan janganlah mengajari soal etika politik, instropeksi dirilah dan berkaca terhadap perjalanan karir dia mulai dari bagaimana dia mendapatkan fasilitas memperoleh kursi Gubernur Sumbar lalu loncat menjadi Mendagrinya SBY," ungkapnya.
"Perilaku politik Gamawan itulah yang sesungguhnya sudah melanggar etika politik. Kalau seorang kepala daerah memperjuangkan aspirasi rakyatnya seperti penolakan terhadap rencana pemerintah menaikan harga BBM justru kepala-kepala daerah tersebut telah menegakkan etika politik," lanjutnya.
Seperti diketahui Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah PDIP yang berdemo menggunakan atribut partai.
(mpr/nal)











































