Istana: Kepala Daerah Harus Sadar Fungsinya di Pemerintahan

Istana: Kepala Daerah Harus Sadar Fungsinya di Pemerintahan

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 16:20 WIB
Jakarta - Mayoritas kepala daerah saat ini memang merupakan kader partai politik. Peran selaku kader partai politik dan bagian kepanjangan pemerintahan pusat berada dalam juridiksi berbeda yang seharusnya dibedakan.

"Sebaiknya kepala daerah lebih sadar posisi," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, melalui SMS, Selasa (27/3/2012).

"Kesadaran tentang itu sangat penting agar peran-peran strategis yang membedakan fungsinya di antara negara, masyarakat dan pasar dapat dibuat garisnya yang jelas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diangkat secara resmi sebagai kepala daerah - apa pun tingkatannya - sejak itu pula kader partai politik yang bersangkutan menjadi bagian dari pemerintahan. Sebagai bagian dari pemerintahan, maka porsi loyalitasnya seharusnya lebih besar kepada pemerintah meski pucuk pemerintahan pusat berasal dari partai politik yang berbeda.

Sebagai bagian dari pemerintahan, seorang kepala daerah berkewajiban mendukung dan mengawal suksesnya pelaksanaan program pemerintahan di daerah yang dia pimpin. Bukan sebuah praktik politik yang cerdas bila seorang kepala daerah berunjuk rasa bahkan memboikot program pemerintahan dengan alasan partai politiknya beroposisi terhadap pemerintah.

"Itu praktik politik yang membingungkan dan mengacaukan sistem pemerintahan republik. Tidak mendidik," sesal guru besar ilmu politik dari Universitas Airlangga itu.

"Ini soal wibawa, otoritas dan juridiksi yang berbeda. Sebaiknya kepala daerah belajar kembali tentang posisi itu dengan cermat," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah PDIP setempat ikut berunjuk rasa dengan mengenakan atribut partainya. Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kepala daerah yang turut berdemo bisa dipecat bila ABPN tentang kenaikan BBM disetujui sebagai UU.



(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini