"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 53 ayat 1 dan subsider pasal 338 KUHP atau percobaan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim A Samuar didampingi anggotanya Moris Sihombing dan Corpioner, di PN Lubuklinggau, Selasa (27/3/2012).
Keputusan majelis hakim tersebut, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya. Terhadap keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya Gabriel H Fuadi, Ici menyatakan akan melakukan banding sebab keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tw/gah)











































