Pelaku Bom Lubuklinggau Divonis 13 Tahun

Pelaku Bom Lubuklinggau Divonis 13 Tahun

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 15:30 WIB
Lubuklinggau - Majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis terdakwa kasus bom SM Swalayan, Ici (38), dengan 13 tahun penjara. Ici terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 53 ayat 1 dan subsider pasal 338 KUHP atau percobaan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim A Samuar didampingi anggotanya Moris Sihombing dan Corpioner, di PN Lubuklinggau, Selasa (27/3/2012).

Keputusan majelis hakim tersebut, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya. Terhadap keputusan tersebut, melalui kuasa hukumnya Gabriel H Fuadi, Ici menyatakan akan melakukan banding sebab keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada 16 Juni 2011 lalu, Ici pada 16 Juni 2011 lalu mengirim paket berisi bom ke pemilik SM Swalayan. Akibatnya sang pemilik swalayan itu Hindra Soemardjono terluka ringan. Motifnya karena dendam terkait urusan pekerjaan.

(tw/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads