"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (27/3/2012).
Selain, hukuman kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Endro membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Selaiab itu dia juga harus membayar uang pengganti senlai Rp 388,875 juta, subsidari 1 tahun. Hakim menilai Endro melanggar pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, menggelapkan uang KPK sebesar Rp 388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009.
Pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta.
(fjp/gun)