Gelapkan Uang KPK, Endro Divonis 4,5 Tahun Bui

Gelapkan Uang KPK, Endro Divonis 4,5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 14:42 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan mantan pegawai KPK Endro Laksono bersalah terkait penggelapan uang yang dilakukannya di lembaga antikorupsi itu. Endro pun dihukum 4,5 tahun bui.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (27/3/2012).

Selain, hukuman kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Endro membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Selaiab itu dia juga harus membayar uang pengganti senlai Rp 388,875 juta, subsidari 1 tahun. Hakim menilai Endro melanggar pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Endro dengan tujuh penjara. Oleh jaksa, Endro dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang KPK sebanyak Rp 388 juta.

Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, menggelapkan uang KPK sebesar Rp 388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009.

Pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta.

(fjp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads