Seperti yang terjadi di SPBU 34-16412 di Jalan H Asmawi, Beji, yang berjarak sekitar 200 meter dari Mapolsek Beji. Iptu Leni, Aiptu Hartono, dan Briptu Rohim terpaksa berurusan dengan Propam Polresta Kota Depok.
Penyebabnya pada waktu tugas pukul 20.00 - 08.00 WIB mereka tidak berada di tempat. Padahal pada pukul 03.00 WIB Senin (26/3), ternyata SPBU itu melakukan penjualan kepada pembeli dengan tiga jeriken besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngadi belum dapat menjelaskan hasil dari pemeriksaan Propam kepada anggatanya tersebut. Di 48 SPBU se-Kota Depok, sejak 13 Maret 2012 sudah ditebar polisi untuk menjaga SPBU guna mencegah pembeli BBM untuk ditimbun. Kodim 0805 Kota Depok pun mulai dilibatkan dalam menjaga SPBU.
Sejak Senin (26/3/2012) di setiap SPBU dua anggota Kodim dan Koramil ikut disiagakan. Keterlibatan TNI ini di-BKO-kan di bawah komando Kapolresta Kota Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Penjagaan SPBU dialakukan 1x24 jam dengan dua regu jaga, yakni dari pukul 08.00 - 20.00 WIB dan pukul 20.00 - 08.00 WIB. Semua pembelian BBM dengan jeriken lebih dari 20 liter dilarang apa pun alasannya.
Penjelasan SPBU
Sementara itu, SPBU 34-16412 di Jalan H Asmawi menjual bensin bersubsidi dengan jeriken karena mendapat izin rekomendasi dari kelurahan, dan kepolisian.
Sekretaris SPBU tersebut, Triana menjelaskan, penjualan BBM lewat jeriken diberikan kepada para pengecer yang jadi anggota dari SPBU tersebut. Ada sekitar 40 anggota yang terdaftar di SPBU 34-16412.
"Kami menjualannya kepada anggota saja. Saya tidak percaya penimbunan BBM akibat penjualan kepada anggota kami itu. Kalau ada yang bilang begitu, itu orang yang tidak punya dasar," ujar Triana di kantornya.
Untuk meyakinkan bahwa penjualan tersebut berdasar, Traiana memperlihatkan tumpukan surat yang menurutnya adalah data anggota pelanggan per jerikennya. Di surat tersebut tertulis nama anggota yang juga dibubhi tanda tangan dan stempel dari aparat kelurahan dan kepolisian Polsek Beji.
Triana mengakui bahwa sejak tanggal 12 Maret 2012 sudah ada kesepakatan antara pengelola SPBU, Pertamina, Disperindag, dan kepolisian tentang penghentian penjualan via jeriken. Bila masih ada penjualan itu di luar sepengetahuannya.
(nrl/nrl)











































