Kontras Sesalkan Putusan Bebas Adam Damiri
Sabtu, 07 Agu 2004 09:35 WIB
Jakarta - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyesalkan keputusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hock Jakarta yang membebaskan Mayor Jenderal Adam Damiri dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur.Permohonan banding empat perwira TNI dan Polri akhirnya dikabulkan. Keempatnya dinyatakan bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Empat orang perwira yang dibebaskan tersebut adalah mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, Mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Brigjen Noer Muis, mantan Kapolres Dili Kombes (Pol) Hulman Gultom, dan Dandim Dili Kolonel (Inf) Sujarwo.Usman menilai bahwa bebasnya Adam Damiri cs tidak terlepas dari lemahnya dakwaan jaksa. Dan keputusan dari pengadilan HAM sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman selama tiga tahun jauh dari batas minimum hukuman untuk kasus HAM yang lamanya 10 tahun."Justru Abilio Swares yang orang sipil yang dihukum sedangkan orang-orang dari TNI dan POLRI yang seharusnya menjadi penanggung jawab keamanan di Tmor-Timur pada saat itu dibebaskan oleh pengadilan," sesal Usman.Menurutnya, keputusan ini merupakan suatu kemunduran dalam bidang peradilan HAM di Indonesia. Padahal dalam kasus HAM Tanjung Priuk majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun pada Butar-Butar.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis banding pengadilan tinggi juga mengurangi vonis sepuluh tahun yang dijatuhkan pengadilan untuk Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres menjadi lima tahun penjara.Sebelumnya Pengadilan HAM menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Sujarwo dan Noer Muis, tiga tahun penjara untuk Adam Damiri dan Hulman Gultom. Keempatnya langsung mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
(dni/)











































