Ancam Pecat Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Cari Muka ke SBY

Ancam Pecat Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Cari Muka ke SBY

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 13:01 WIB
Ancam Pecat Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Cari Muka ke SBY
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengancam akan memecat kepala daerah yang ikut demo menolak kenaikan harga BBM. Ancaman tersebut dinilai Wakil Ketua Fraksi Komisi II DPR dari PDIP, Ganjar Pranowo, sebagai bentuk cari muka ke presiden. Komisi II adalah mitra Kemendagri.

"Pak Mendagri untuk urusan ini (demo kepala daerah) tidak usah pasang badan deh, hanya untuk mencari muka di depan Pak SBY," kata Ganjar usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Ganjar menilai ancaman Mendagri tidak berdasar. Seharusnya, ucapan ataupun ancaman seorang menteri harus berdasar pada aturan atau Undang-undang yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Mendagri tolong dong hati-hati, kalau anda mau bicara bisa memecat gubernur dan walikota seenaknya hanya karena berbeda pendapat pada pemerintah maka atur dulu dalam sebuah UU," jelas Ganjar.

Menurut Ganjar, memang ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan kepala daerah. Tapi, ia menjelaskan, sanksi dalam PP tersebut hanya peringatan, bukan pemecatan.

"PP yang dikeluarkan itu sifatnya sanksi gradual. Yaitu peringatan, bukan main pecat," ujarnya.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan jika APBN kenaikan BMM disahkan menjadi Undang-undang maka Kepala Daerah yang ikut dalam aksi demonstrasi kenaikan BBM akan dipecat. Pemberhentian Kepala Daerah itu disebut di dalam Undang-undang karena melanggar sumpah jabatan.

"Kalau masih ada lagi demo kepala daerah itu boleh diberhentikan," ujar Gamawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut Gamawan, alasan pemberhentian Kepala Daerah tersebut karena melanggar sumpah jabatan.

"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," terangnya.



(trq/nrl)


Berita Terkait