"Kalau sampai mogok sidang, jangan. Bayangkan akibatnya seperti nasib pencari keadilan akan tidak terurus, terdakwa yang ada di tahanan bagaimana," ujar Sudjamtiko menyatakan kekhawatirannya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/3/2012).
Meski dia meminta hakim tidak sampai mogok sidang, Sudjatmiko yang telah bertugas di berbagai daerah ini memahami apa yang dirasakan teman-temannya. Menurut Sudjatmiko, aspirasi tersebut harus disalurkan lewat sarana yang ada seperti lewat organisasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Mahkamah Agung (MA), menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan sebagainya.
"Saya menghormati sikap teman-temannya. Sedang menurut saya kalau ada ada usulan bagus berdayakan saluran yang ada misalnya lewat Ikahi atau langsung pada MA. Bila perlu minta ke Komisi Yudisial (KY) sehingga KY di samping tugas pengawasan perilaku hakim juga ikut memikirkan kesejahteraan hakim," ujar hakim yang pernah menangani kasus Gayus Tambunan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meyakinkan Presiden SBY, dalam surat tersebut dilengkapi dengan dokumen lengkap. "Itu dituangkan dalam usulan lengkap dengan dokumen," ujar Nurhadi.
(asp/nrl)










































