"Kendaraan umum punya tugas sendiri yaitu wajib melayani dan berjalan sesuai trayeknya. Jadi tidak boleh jika tidak sesuai peruntukannya karena penumpang telantar," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/3/2012).
Pristono menjelaskan pihaknya menerapkan kebijakan itu dengan tujuan menertibkan angkutan umum yang kerap kali dipakai untuk berdemo. Bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menertibkan angkutan umum, lanjut Pristono, pihaknya akan bergabung dengan aparat kepolisian. Sebanyak 600 petugas Dishub di lapangan akan dikerahkan.
"Tentunya kami tidak sendiri, ada polisi juga yang ikut membantu. Kami catat nomor kendaraannya dan kita foto kemudian keesokan harinya akan dibekukan," tandas Pristono.
(sdf/nvt)











































