"Sidang siang ini di PN Cibinong. Sesuai undangan sidang pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum SR, Maruli Tua Rajaguguk, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/3/2012).
Menurut Maruli, gugatan itu untuk mengingatkan polisi untuk menyayangi anak dan mementingkan hak anak dalam proses hukum. Selama ini polisi dinilai mengabaikan hak-hak anak dalam proses penyidikan dan penyelidikan dalam mengungkap kasus kejahatan. "Makanya gugatan imateriil sesuai dengan nomor UU Perlindungan Anak yaitu 23 Tahun 2002 yaitu gugatan imateriil Rp 232.002," tambah pengacara dari LBH Jakarta ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami optimis dikabulkan. Ini pertama kali di Indonesia, anak-anak menggugat polisi," terang Maruli.
Atas penganiayaan itu, SR menggugat Kapolsek Bojonggede dan Kepala Kejaksaan Tinggi Cibinong untuk membayar kerugian materiil Rp 32.625.000 dan kerugian imateriil Rp 232.002. Kasus ini bermula saat SR ditangkap polisi Bojonggede pada Oktober 2009 terkait kasus pencurian. Belakangan, PN Cibinong membebaskan dan dikuatkan oleh MA pada 20 Januari 2010.
(asp/nrl)










































