Rapat Setgab Koalisi Belum Sepakati 3 Pasal Krusial UU Pemilu

Rapat Setgab Koalisi Belum Sepakati 3 Pasal Krusial UU Pemilu

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 04:14 WIB
Jakarta - Selain membahas isu kenaikan harga BBM, rapat Setgab koalisi semalam juga membahas 3 pasal krusial revisi UU Pemilu. Seperti apa sikap terakhir parpol anggota Setgab?

"Mengenai RUU Pemilu belum banyak kemajuan berarti. Ada tiga hal yang dibahas, yang pertama Parliamentary Threshold (PT), kemuian alokasi kursi per dapil, dan sistem pemilu terbuka atau tertutup," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Selasa (27/3/2012).

Rapat Setgab digelar di kantor Setgab di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3). Rapat digelar sejak pukul 20.00 WIB dan baru berakhir menjelang tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat ini, masing-masing anggota Setgab memaparkan sikap terakhir menyangkut tiga pasal krusial yang belum disepakati tersebut. Revisi UU Pemilu memang ditargetkan selesai akhir Maret ini.

"Belum ada kesepakatan, meskipun untuk PT hampir mengerucut pada angka 3,5 persen," kata Tjatur.

Berikut gambaran sikap masing-masing parpol koalisi menyangkut 3 pasal krusial tersebut:

Partai Demokrat mengusulkan PT 4 persen, alokasi kursi 3-10 per dapil, dan sistem pemilu terbuka.
Partai Golkar mengusulkan PT 4 persen, alokasi kursi per 3-8 per dapil, dan sistem pemilu terbuka.
PKS mengusulkan PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 per dapil, dan sistem pemilu tertutup.
PAN mengusulkan PT 3-4 persen, alokasi kursi 3-10 per dapil, dan sistem pemilu terbuka
PPP mengusulkan PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 per dapil, dan sistem pemilu terbuka
PKB mengusulkan PT 3 oersen, alokasi kursi 3-10 per dapil, dan sistem pemilu tertutup.

"Kita masih akan menggelar rapat rutin sebelum UU Pemilu disahkan di paripurna DPR,"tandas Tjatur.

(van/mei)


Berita Terkait