Oknum Tentara Pemukul Sopir Angkot di Sumsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Oknum Tentara Pemukul Sopir Angkot di Sumsel Dituntut 10 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2012 00:56 WIB
Palembang - Masih ingat dengan kasus seorang sopir angkutan umum di Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Asmuni (46), yang mengaku dipukul seorang oknum tentara, tapi kemudian dia masuk penjara? Kini, oknum tentara itu mendapat tuntutan 10 bulan penjara dalam persidangan militer.

Persidangan militer digelar di Mahmilub Kodam-II Sriwijaya, Jalan Jenderal Sudirman KM.5, Palembang, Senin (26/03/2012).

“Dia tadi dituntut jaksa 10 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap klien kami Asmuni,” kata Anhar Ahmad, kuasa hukum Asmuni dari Munarman & Doak and Partners, kepada detikcom, Senin (26/03/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anhar, yang menghadiri sidang tersebut, jaksa militer mengajukan tuntutan tersebut karena oknum tentara berinisial PJ itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Asmuni, sopir angkot di Tanjungraja, yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Pj.

“Pj akan mengajukan pembelaan pada pekan depan,” ujar Anhar, yang yakin klin-nya merupakan korban penganiayaan dan penahanannya tidak tepat, sebab secara hukum tidak terbukti, “Masak korban pemukulan jadi tersangka pemukulan. Tj dituntut 10 bulan penjara, itu memberikan indikasi penahanan Asmuni tersebut tidak kuat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa dialami Asmuni terjadi pada 7 Desember 2011 lalu. Saat itu Asmuni membawa mobil angkutan kota berpapasan dengan mobil pick-up yang dibawa Pj di muara jalan terminal Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Pj yang mengenakan pakaian sipil kemudian marah-marah dan membentak Asmuni karena menghalangi laju kendaraannya. Lantaran tak digubris, Pj turun dari mobil dan langsung memukuli wajah Asmuni yang masih berada di dalam mobil. Asmuni kemudian berhasil berlari dari kendaraan setelah dilerai oleh seseorang.

Asmuni mengalami lebam di muka dan sekitar pelupuk mata, korban juga mengalami luka mengeluarkan darah di beberapa bagian tubuh, terutama kepala dan muka.

Asmuni kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungraja. Tapi laporannya ditolak dengan alasan pelaku merupakan tentara. Asmuni
kemudian pulang, dan selanjutnya berobat ke rumah sakit.

Pada 7 Desember 2011, Asmuni didampingi kerabatnya mengadukan peristiwa penganiayaan itu ke kantor Polisi Militer Kodam-II Sriwijaya, di KM-5, Palembang. Asmuni menjalani pemeriksaan sampai pukul 16.00. Tapi pada 15 Desember 2011, Asmuni menerima surat panggilan dari Polsek Tanjungraja. Asmuni diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan kasus penganiayaan.

Surat panggilan itu ditanda-tangani Kepala Polsek Tanjungraja, Ajun Komisaris Pol Eddy Siregar. Lima hari kemudian, Asmuni diperiksa sebagai tersangka di Polsek Tanjungraja.

Hari ini Selasa (20/03/2012) Asmuni ditahan oleh jaksa dengan alasan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti. “Upaya penangguhan penahanan pada hari ini yang kami ajukan tidak dikabulkan,” kata Anhar.

(tw/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini