Kejagung Pelajari Putusan Bebas Adam Damiri Cs
Sabtu, 07 Agu 2004 01:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Majelis banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta yang mengabulkan permohonan banding empat perwira TNI dan Polri. Keempatnya dinyatakan bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Demikian dikatakan Kapuspenkum kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman yang dihubungi detikcom Jumat (6/8/2004) malam. Kejangung akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Kemas mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Namun Kemas mengaku sudah mendengar putusan yang ditetapkan Majelis 29 Juli lalu.Empat orang perwira yang dibebaskan tersebut adalah mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, Mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Brigjen Noer Muis, mantan Kapolres Dili Kombes (Pol) Hulman Gultom, dan Dandim Dili Kolonel (Inf) Sujarwo.Majelis banding pengadilan tinggi juga mengurangi vonis sepuluh tahun yang dijatuhkan pengadilan untuk Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres menjadi lima tahun penjara.Sebelumnya Pengadilan HAM menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Sujarwo dan Noer Muis, tiga tahun penjara untuk Adam Damiri dan Hulman Gultom. Keempatnya langsung mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
(dni/)











































