30 Calon Anggota Dewan DIY Bermasalah
Jumat, 06 Agu 2004 22:02 WIB
Yogyakarta - Sebanyak 30 calon anggota DPRD baik tingkat propinsi dan kabupaten/kota di DIY ternyata bermasalah. Kasus anggota dewan bermasalah itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu DIY itu di antaranya adalah dugaan penggunaan ijazah palsu dan melakukan praktek money politics oleh calon anggota dewan."Saat ini kasus-kasus yang melibatkan anggota dewan itu masih kitainventarisasi dan sangat beragam. Namun berdasarkan hasil temuan di lapangan serta laporan seperti dugaan ijazah palsu serta money politik," kata wakil ketua Panwaslu DIY Ramdlon Naning kepada wartawan dikantor Panwaslu DIY di Janti Yogyakarta, Jumat (6/8/2004).Menurut Ramdlon, pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi masalah yang dihadapi oleh anggota dewan tersebut. Meski demikian, terhadap ketigapuluh anggota dewan itu akan tetap dilantik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, mereka belum mendapatkan keputusan hukum yang tetap."Menurut hukum kalau belum terbukti sah dan meyakinkan dalam arti belum ada keputusan pengadilan yang tetap maka mereka tetap bisa dilantik," katanya.Menurut dia, kasus-kasus pidana akan diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang ada. Sedangkan untuk kasus yang sifatnya administratif maka juga diselesaikan secara administratif. Namun Ramdlon juga mengakui hingga saat ini pihak panwaslu belum mengetahui jumlah anggota dewan yang bermasalah yang memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga beluam ada tindakan apapun,masih sebatas di inventarisasi.Ketika didesak nama-nama ke tigapuluh calon anggota dewan yang bermasalah itu, dia tidak mau membeberkannya. Ia hanya meminta wartawan untuk bersabar dengan alasan kasus tersebut masih diinventarisasi oleh Panwaslu DIY. Untuk kasus yang ada di DIY kasus hukumnya juga beragam, bahkan ada yang baru proses penyelidikan. "Ada beberapa kasus, ada proses penyidikan juga adaupaya hukum kasasi, kita inventarisasi dulu," katanya.Ramdlon menambahkan bila ada anggota dewan yang bermasalah namun sudah dilantik bisa saja dicopot, jika nantinya ada keputusan hukum yang tetap. Acuan pencopotan anggota dewan itu tertuang dalam peraturan undang-undang yang ada. Undang-undang No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukkan DPRD disebutkan seorang anggota dewan yang ternyata melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun dan punya kekuatan hukum yangtetap maka dia tidak berhak menjadi anggota dewan.
(dni/)











































