DPR Didesak Mengembalikan Draff RUU TNI kepada Pemerintah
Jumat, 06 Agu 2004 21:42 WIB
Jakarta - Peryataan sikap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Pengurus Koordinator Cabang PMII (PKC PMII) se Indonesia mendesak DPR untuk mengembalikan RUU TNI kepada pemerintah dan menghentikan pembahasan RUU ini. Alasannya kandungan RUU TNI jelas-jelas bertentangan dengan konsep supremasi sipil. "Kita minta DPR menghentikan pembahasan karena tidak cukup waktu yang hanya 1,5 bulan untuk membuat UU TNI," kata Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Jawa Timus Hendro Tri Sudiantoro di restoran Handayani, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2004)dalam jumpa pers yang dihadiri 21 PKC seuruh IndonesiaIa menjelaskan banyak kandungan dalam RUU TNI yang tidak sesuai dengan harapan masyakarat banyak, yaitu TNI benar-benar menjadi lembaga yang jauh dari kepentingan politik praktis. Untuk itu, DPR segera mengembalikan kepada pemerintah untuk merefisi semua pasal yang ada dalam RUU TNI tersebut.PMII juga mendesak agar RUU TNI diserahkan kepada DPR baru. Meskipun akan memakan waktu lama, diharapkan wajah baru wakil rakya yang baru terpilih nanti dapat menelorkan sebuah UU yang betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat banyak.Sementara itu, menanggapi pemilu presiden putaran kedua, PMII menilai pelaksaan pilpres kali ini jauh dari bentuk idealnya. Kualitasnya rendah dan tampak jelas ke publik bahwa KPU tidak memilki profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.Seluruh pasangan capres dan tim suksesnya serta parpol pendukungnya telah gagal menjadikan momentum ini sebagai media pendidikan politkm rakyat. Gerak dan langkah mereka hanya terkonsentrasikan untuk meraih kekuasaan semata dengan mengorbankan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.PMII sebagai organisasi kepemudaan tetap akan merenspon kreatif terhadap dinamika sosail politik kebangsaan dan kenegaraan yang kian masif. PMII mengecam dan menolak keras diskriminasi poltitik pilpres yang kini berlangsung dan meminta menghindarkan semua pihak dari tindakan kekerasan.
(dni/)











































