Demikian disampaikan Jaksa Agung, Bsrief Arief kepada wartawan di Kejari Pekanbaru, Senin (26/3/2012) dalam kunjungan kerjanya di Riau. Menurut Arief pencekalan yang diberikan kepada 7 tersangka ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus proyek lingkungan tersebut.
"Kini mereka telah kita cekal. Yakni lima tersangka dari PT Chevron sendiri sedangkan dua lagi dari PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan PT Sumigita Jaya selaku pelaksana proyek" kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek bioremediasi ini negara dirugikan sekitar Rp 270 miliar.
(cha/lh)