Kejagung Cekal 7 Tersangka Kasus Korupsi Bioremediasi PT Chevron

Kejagung Cekal 7 Tersangka Kasus Korupsi Bioremediasi PT Chevron

- detikNews
Senin, 26 Mar 2012 17:42 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek lingkungan bioremediasi di PT Chevron di Riau. Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai status cegah.

Demikian disampaikan Jaksa Agung, Bsrief Arief kepada wartawan di Kejari Pekanbaru, Senin (26/3/2012) dalam kunjungan kerjanya di Riau. Menurut Arief pencekalan yang diberikan kepada 7 tersangka ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus proyek lingkungan tersebut.

"Kini mereka telah kita cekal. Yakni lima tersangka dari PT Chevron sendiri sedangkan dua lagi dari PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan PT Sumigita Jaya selaku pelaksana proyek" kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejagung melansir kelima tersangka dari PT Chevron yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah. Sementara dua orang lainya yakni Direktur perusahaan kontraktor PT GPI Riksi dan Dirut PT SJ Herlan.

Dalam proyek bioremediasi ini negara dirugikan sekitar Rp 270 miliar.


(cha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads