"Secara hukum kalau sudah memenuhi 15 persen (dukungan) itu sudah bisa (mendaftar menjadi cagub). Kalaupun mereka pindah dari daerah tidak masalah karena UU tidak membatasi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto, jajaran Polri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman di Kantor Menkopolhukam Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2012).
Gamawan menambahkan, bagi siapa saja yang ingin mendaftar menjadi cagub atau cawagub tidak harus memiliki KTP Jakarta. Terlebih dengan sistem E-KTP yang sudah mulai diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, lanjut Gamawan, telah melakukan beberapa kali rapat dengan KPU DKI Jakarta dan aparat kepolisian. Rapat tersebut membahas anggaran dan mengenai peraturan yang berkenaan Pilkada DKI Jakarta.
"Intinya adalah proses pemilihan berjalan tepat waktu dan lancar," tegasnya.
Seperti diketahui, cagub Joko Widodo dan Alex Noerdin bukan warga asli Jakarta. Saat ini, Jokowi yang asli Solo tengah menjabat sebagai walikota Solo, sedangkan Alex merupakan gubernur Sumatera Selatan. Sementara itu, cawagub pasangan Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga bukan asli Jakarta. Ahok diketahui pernah menjabat sebagai bupati Belitung Timur.
(sdf/nwk)










































