"Untuk menyampaikan pendapat itu dibenarkan. Oleh UU juga diakui. Tapi jangan arogan dan anarki. Silakan saja untuk menyampaikan aspirasi, itu dibenarkan," kata Sekretaris MA, Nurhadi, usai melantik pejabat eselon 3 di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Namun hingga saat ini belum ada hakim yang memberikan pernyataan tersebut secara resmi ke MA. Sehingga MA masih menunggu apakah benar akan ada rencana tersebut atau tidak. "Kami belum tahu ada rencana itu," ujar Nurhadi.
Kesejahteraan hakim yang minim tersebut diakui oleh MA. Bahkan MA mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 1,5 tahun silam. "Rencana kenaikan gaji, kalau tidak salah setahun lalu telah kami ajukan ke Presiden. Satu setengah tahun lalu. Silakan tanya ke Presiden karena sudah diajukan ke Presiden," kata Nurhadi.
Untuk meyakinkan Presiden SBY, dalam surat tersebut dilengkapi dengan dokumen lengkap. "Itu dituangkan dalam usulan lengkap dengan dokumen," ujar Nurhadi.
Seperti diketahui, seruan aksi mogok sidang ini dilontarkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto. "Benar kami akan melakukan mogok sidang. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak kunjung memperhatikan gaji pokok hakim yang lebih rendah dari gaji pokok PNS, kami siap menggalang kekuatan untuk mogok sidang," kata Sunoto.
"Kami setiap hari dipanggil Yang Mulia. Tapi kesejahteraan jauh di bawah PNS," ungkap Sunoto menandaskan.
(asp/nrl)











































