"Dasar petikan sudah bisa dieksekusi, petikan sudah bisa dibuat eksekusi," kata Sekretaris MA, Nurhadi, usai melantik pejabat eselon 3 di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Petikan yang dimaksud oleh Nurhadi adalah ringkasan putusan yang hanya berisi rangkuman perkara dalam 1 lembar kertas. Isinya yaitu nomor perkara, para pihak, lamanya hukuman, hakim yang memutus dan tanggal putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi menyayangkan sikap kejaksaan yang tidak berani mengeksekusi bermodal petikan putusan tersebut. Dengan keluarnya petikan putusan, maka tanggung jawab telah berpindah ke lembaga kejaksaan.
"Karena kalau sudah salinan putusan/petikan, sudah diberikan kepada pihak tetapi kemudian tidak dieksekusi maka itu bukan ranah pengadilan lagi. Itu ranah kejaksaan. Coba tanya ke jaksa," ungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA ini.
Selama ini para terdakwa berdalih tidak mau dieksekusi karena jaksa tidak mengantongi salinan. "Itu kan dalil dia (terdakwa) untuk perkara-perkara yang memang itu dihukum. Salinan putusannya memang lagi proses. Kalau petikan putusan pasti segera dikirim," ungkap Nurhadi.
Seperti diketahui, KPK menjebloskan Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad bermodalkan petikan putusan. Tetapi Bupati Subang Eep Hidayat tidak kunjung dieksekusi jaksa meski sudah memegang petikan serupa. Menurut Jaksa Agung, hal ini sesuai KUHAP.
"Di dalam ketentuan acara pidana pasal 270 KUHAP itu, jaksa baru dapat melaksanakan putusan pengadilan dengan salinan putusan yang diterima dari panitera. Itu harus kita terima, baru kita lakukan pelaksanaan eksekusi itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
(asp/nrl)