"Kami minta diberikan surat dari dokter," kata ketua majelis, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2012).
Mulai dari ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai Nunun memang terus memakai kacamata gelap yang ukurannya cukup besar itu. Di awal sidang, memang majelis tidak mempersoalkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong saudara terdakwa, agar kacamatanya dilepas," ujar Sudjatmiko.
Mendengar teguran itu, Nunun memang langsung melepas kacamatanya. Namun salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, buru-buru menjelaskan maksud kliennya memakai kacamata.
"Semalam Ibu mengalami sakit, dia coba kacamata putih, dan mulai kunang-kunang. Mohon izinkan pakai kacamata hitam," kata Mulya kepada majelis hakim.
Jika alasan kesehatan, majelis pun tidak terlalu mempersoalkan penggunaan kacamata itu. Namun majelis takut jika kacamata itu dapat digunakan untuk menyembunyikan ekspresi Nunun.
"Tapi kalau untuk menyembunyikan ekspresi, takutnya majelis nanti dianggap beri kelonggaran," ujar Sudjatmiko.
Nunun pun langsung mengganti kacamata gelapnya dengan kacamata putih. Namun kali ini, kerudung yang dipakai untuk menutup kepalanya tampak dilebarkan untuk bisa menutupi mulutnya.
(mok/ndr)











































