"Saya dari kuasa hukum pemohon, memohon untuk dilakukan praperadilan sehubungan dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum AN, Ahmad Jazulli, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/3/2012).
Ahmad menuturkan penyidik terlalu terburu-buru menyimpulkan tidak cukupnya alat bukti. Penyidik juga terkesan lebih pro terhadap pelaku pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini hanya berlangsung 5 menit dengan penyerahan berkas permohonan kepada hakim dari pihak pengacara korban. Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/3) besok pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, pada 13 September 2011 lalu, tiga perempuan yang merupakan sekretaris dan staf di BPN, melaporkan GN ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit. Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, ketiganya melaporkan dugaan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Peristiwa pelecehan ini terungkap setelah salah seorang pegawai mengaku diraba-raba tubuhnya oleh G pada Juli lalu. Pengakuan ini yang memicu keberanian dua pegawai lain untuk mengungkap semuanya.
Namun penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN. Kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti secara materil.
(sdf/nvt)










































