Kontroversi Status DPRD Kampar
Aspidsus Bantah Omongannya Sendiri
Jumat, 06 Agu 2004 19:12 WIB
Pekanbaru - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau Edward Rusmadi Putra merasa gerah atas pemberitaan media massa. Ia menarik omongnya sendiri, mengaku tidak pernah menyatakan status 45 anggota DPRd Kampar, Riau sebagai tersangka.Lho!Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (6/08/2004) Aspidsus, Kejati Riau, Edward membantah pernah menyatakan telah meningkatkan status hukum seluruh anggota DPRD Kampar tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Purna Bhakti senilai Rp 1,125 milyar."Saya tidak pernah bilang status anggota DPRd Kampar sebagai tersangka. Meski demikian proses hukumnya telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi, kita belum menetapkan tersangkanya," bantahnya.Kendati demikian, dia meminta agar masyarakat tidak meragukan komitmen Kejati Riau untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Lantas apakah Kejati Riau akan melakukan penahanan terhadap anggota dewan itu bila statusnya telah tersangka? "Saya ini komit untuk menuntaskan kasus itu. Saya bukan tipe jaksa yang suka menahan orang beberapa hari, lalu dilepas kembali keesokan harinya. Kalau saya menangkap, ya kita tangkap sampai proses persidangan selesai," katanya.Bantahan Edward tentang status tersangka para anggota DPRD Kampar tersebut dengan sendirinya berlawanan dengan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Dimpuan Sialagan sebelumnya.Dimpuan mengatakan, bahwa seluruh anggota DPRD Kampar statusnya menjadi tersangka. Keterangan Dimpuan itu sendiri, setelah dia melakukan konfirmasi ulang ke pihak Aspidsus sendiri. "Kata Aspidsus seluruh anggota dewan statusnya telah tersangka," kata Dimpuan kepada wartawan.Anehnya lagi, Aspidsus membenarkan nomor surat perintah penyidikan yakni Nomor 11/N.4/Fd.1/08/2004, tertanggal 4 Agustus 2004 yang menjelaskan dari penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan."Memang benar ada surat tersebut. Surat itu dari Asisten Intelijen yang meminta ditingakatkan status penyelidikan menjadi penyidikan ke pihak Aspidsus. Tapi rekomendasi itu belum kita ditandatangi," kata Edward.
(dni/)











































