Hakim Daerah Ancam Mogok Sidang, Hakim Ad Hoc Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim Daerah Ancam Mogok Sidang, Hakim Ad Hoc Tuntut Kenaikan Gaji

- detikNews
Senin, 26 Mar 2012 10:47 WIB
Hakim Daerah Ancam Mogok Sidang, Hakim Ad Hoc Tuntut Kenaikan Gaji
Jakarta - Para hakim daerah menyerukan mogok sidang apabila negara tidak memperhatikan kesejahteraan mereka. Setali tiga uang, para hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meminta kenaikan gaji atau dalam bahasa hakim ad hoc "uang kehormatan".

"Kami memohon peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc di seluruh Indonesia," kata hakim ad hoc PHI Tanjung Karang, Sahala Aritonang, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (26/3/2012).

Sahala merupakan Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI Seluruh Indonesia (Forkom HAPHI) yang dibentuk pada Minggu (25/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sahala, saat ini, hakim ad hoc PHI di tingkat pertama menerima gaji perbulan Rp 5,5 juta. Sedangkan hakim ad hoc Tipikor menerima jauh lebih besar yaitu Rp 13 juta. Di tingkat kasasi pun mengalami serupa yaitu hakim ad hoc PHI hanya menerima Rp 13 juta sedang hakim ad hoc Tipikor Rp 22 juta. Perbedaan uang kehormatan ini membuat mereka cemburu.

"Berdasarkan hal di atas maka yang kami terima tidak layak dan tidak adil. Beban pekerjaan dan tanggung jawab memiliki kuantitas dan kualitas sama," papar Sahala.

Tidak hanya cemburu terhadap masalah gaji bulanan, hakim ad hoc PHI pun cemburu karena tidak mendapat uang perumahan layaknya yang didapat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Sebab hakim ad hoc Pengadilan Tipikor mendapat uang perumahan Rp 25 juta perbulan.

"Kami mengusulkan mendapat fasilitas perumahan bagi hakim ad hoc PHI serupa seperti yang diterima hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," ujar Sahala.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta hak atas tunjangan kesehatan, hak atas tunjangan purnabhakti, gaji ke-13 dan PPh ditanggung negara. "Kami siang ini menghadap Ketua MA menyampaikan permohonan kami," ungkap Sahala.

Bagi masyarakat yang kurang familiar dengan keberadaan PHI, mungkin akan teringat jika mengingat kasus hakim Imas Dianasari yang ditangkap KPK karena menerima suap. Imas merupakan hakim ad hoc yang bertugas di PHI Bandung. Atas perbuatannya, Imas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini