"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus pengadaan reagen dan consumable penanganan flu burung," tutur Kabag pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (26/3/2012).
Hingga pukul 10.15 WIB, Endang belum hadir di kantor KPK. Priharsa mengatakan Endang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana korupsi (TPK) dalam pelaksanaan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA 2007 atas nama tersangka RDU dan lainnya.
(fjr/nrl)











































