Petinggi First Mujur Jadi Saksi Nunun di Pengadilan Tipikor

Petinggi First Mujur Jadi Saksi Nunun di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 26 Mar 2012 10:12 WIB
Jakarta - Nunun Nurbaetie akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara suap cek pelawat di Pengadilan Tipikor. Rencananya, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (PT FMPI), Budi Santoso, akan dihadirkan menjadi saksi untuk Nunun.

"Sidang rencananya pagi ini pukul 09.00 WIB. Saksinya ada enam orang," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, Jakarta, Senin (26/3/2012).

Selain Budi Santosa, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan saksi lainnya, yakni Tutur, Gregorius, Krisna, Hidayat Lukman dan Wiradinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyaharja enggan menjelaskan fokus pertanyaan yang bakal diajukan untuk Budi. Termasuk soal kemungkinan bakal dicecarnya Budi mengenai asal muasal cek yang akhirnya mengalir ke anggota DPR.

Kehadiran Budi sendiri pernah diutarakan oleh jaksa di saat awal persidangan. Saat itu, jaksa berharap sidang ini dapat menjelaskan dari mana sebenarnya 480 cek yang dimaksud.

Untuk diketahui, cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Transplantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit. Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads