Jadwal Pemungutan Suara Pilpres II Diusulkan Dipersingkat
Jumat, 06 Agu 2004 19:10 WIB
Jakarta - Jangka waktu pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) putaran kedua diusulkan lebih singkat dari putaran pertama. Hal itu mengemuka dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Dengan mempertimbangkan berbagai segi, kita endapkan dulu (pembahasan soal ini)", ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan usai pleno di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/8/2004).Dikatakan Ramlan, dalam pleno itu dirinya mengusulkan revisi SK 37/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wapres di TPS. Dalam SK tersebut, jangka waktu pemungutan suara pilpres pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Dia mengusulkan diubah pukul 07.00 WIB-11.00 WIB."Dasarnya, pada pemilu legislatif lalu (dalam jangka waktu itu) sudah selesai. Apalagi pada pilpres putaran pertama cepat selesai," katanya.Ramlan menambahkan, usulan itu masih akan dibahas dengan mempertimbangkan situasi daerah di Indonesia yang berbeda-beda. Tujuannya untuk menghindari munculnya persoalan baru dalam proses pemungutan suara nanti."Jadwal mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB sudah menjadi memori pemilih. Nanti kalau ada yang datang setelah penghitungan suara akan menimbulkan masalah. Kita akan mengakomodir TPS yang selesai (pada pukul 07.00 WIB-11.00 WIB) dan tidak membatasi TPS lain (selesai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB), ungkapnya.
(dni/)











































