"Setiap elemen bangsa, buruh, petani, nelayan yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah yang tidak cerdas silakan turun ke jalan. Tapi tentunya demonstrasi yang dilaksanakan harus mengacu pada rambu-rambu perundang-undangan yang ada," jelas Anggota Komisi III DPR Indra saat berbincang, Senin (26/3/2012).
UU No 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum cukup jelas mengatur hak dan kewajiban pendemo. Demo yang mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai menyengsarakan rakyat tentu harus dilakukan dengan cara yang cerdas dan tertib. Bila rusuh, rakyat juga yang sengsara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi harus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada pendemo. Apalagi cuaca di Jakarta tengah panas, hal itu akan mudah menimbulkan gesekan.
"Jangan memposisikan pengunjuk rasa sebagai musuh yang harus diperlakukan secara keras. Polri harus profesional dan proporsional dalam menyikapi demo. Semua harus taat pada aturan," jelasnya,
Unjuk rasa kenaikan BBM semakin marak terjadi. Banyak aksi yang berujung pada kekerasan. Untuk hari ini saja di Jakarta diperkirakan ada 3 ribu demonstran yang akan datang ke Jakarta.
(ndr/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini