Berikut sikap para saksi/ahli di persidangan seperti dicatat oleh Indonesian Audit Watch (IAW), dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (24/3/2012). Tulisan ini merupakan lanjutan dari bagian sebelumnya:
12. Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin
"Jabatan Wamen inkonstitusional. Hal tersebut disebabkan karena jabatan tersebut muncul dari norma susupan yang tidak diatur Undang-undang Dasar 1945. Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karier."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menilai jabatan Wamen memang diciptakan oleh UU tapi, dalam praktiknya banyak menimbulkan ketidak-pastian. Bila daya rusaknya serius, maka Wamen bisa disebut inkonstitusional. Secara umum jabatan Wamen tidak ada di konstitusi. Untuk menilai apakah Wamen inkonstitusional atau tidak, itu memang tidak mudah.
14. Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung
"Posisi jabatan Wamen memang tidak jelas, itu bukan jabatan politik, hanya jabatan karir saja. Posisi jabatan Wamen perlu diperjelas lagi job description-nya agar wewenangnya juga jelas, yang berbeda dengan wewenang Menterinya sendiri. Perlu dipikirkan lagi untuk posisi Wamen tersebut."
15. Hakim MK, Akil Mochtar
"Aturan pengangkatan Wamen tidak jelas. Apalagi harusnya jabatan Wamen itu diduduki pegawai karier dengan golongan eselon I. Tidak bisa golongan di bawahnya bisa loncat menduduki Wamen gara-gara aturan yang didasarkan pada kekuasaan semata."
16. Mantan Hakim MK, Laica Marzuki
"Jabatan Wamen merupakan diskresi (kewenangan) Presiden selaku kepala pemerintahan. Jabatan Wamen memiliki legalitas dan bersifat legitimate, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945."
17. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra
"Jabatan Wamen tidak ada dalam UUD 1945. Intinya tidak perlu ada wakil-wakilan. Kerjanya cuma mendoakan semoga Bupati atau Gubernurnya, atau Menterinya (atasan Wakil) cepat mati atau ditangkap KPK. Yang jelas keberadaan Wamen sekarang bukan anggota Kabinet."
18. Ketua DPP Demokrat Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional, Kastorius Sinaga
"Penambahan pos Wamen di beberapa Kementerian yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah alat kompromi politik dan jalan tengah agar Menteri asal parpol bisa tetap eksis, namun supaya program di Kementerian bisa tetap jalan. Itu yang menjadi dasarnya. Jadi, ini sangat terbebas dari lobby politik."
19. Mantan Ketua Watimpres Adnan Buyung Nasution
"UU sama sekali tidak membatasi kewenangan Presiden dalam mengangkat Wamen. Ada kekeliruan besar kalau ada pertentangan (antara pengangkatan Wamen dengan UU) karena UU memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat Wamen sebagai suatu kebutuhan di Kementerian tertentu. Kalau Wamen melanggar konstitusi, konstitusi mana yang dilanggar? Konstitusi itu harus diartikan secara luas, jangan sempit. Waktu Orde Lama dulu sudah ada posisi wakil menteri, menterinya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) sedangkan wakilnya dari Masyumi. Menterinya dari Masyumi, wakilnya dari PNI. Untuk itu, tidak ada disebut dalam UUD 1945 sesuatu penyimpangan terhadap Wamen."
20. Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia Max Boboy
"Jabatan Wamen agar dievaluasi, sebab dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan posisi Dirjen."
21. Saksi, Anggito Abimanyu
"Pak Sudi Silalahi mengatakan bahwa Pak Anggito supaya siap-siap karena akan diundang oleh Presiden, untuk pencalonan Wakil Menteri Keuangan. Kemudian pada waktu siang hari, kami ditelepon oleh ajudan untuk menghadap Bapak Presiden. Dan sorenya kami menghadap ternyata ada empat orang yang lain. Yaitu Pak Dipo Alam, sebagai Calon Mensekab waktu itu. Kemudian, Saudara Lukita, Calon Wakil Kepala Bappenas. Kemudian, Pak Syafrie Syamsudin, sebagai Calon Wakil Menteri Pertahanan, dan satu lagi adalah Saudara Fahmi Idris, Calon Wakil Menteri Kesehatan yang bernasib sama dengan saya."
Belakangan Anggito tidak terpilih dan kembali mengajar di kampusnya, UGM.
21. Saksi Fahmi Idris
"Saya batal dilantik menjadi Wamenkes pada saat itu. Secara kelembagaan tentu itu hak prerogatif RI-1. Di luar aspek kelembagaan itu sudah mestinya ada etika untuk memberitahukan pembatalan. Masyarakat dan dokter melihat ada perbedaan perlakuan yang membuat mereka bertanya-tanya. Mengapa di tahun 2009 untuk jadi wakil menteri harus sudah pernah menjabat eselon IA."
"Mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah? Karena tidak ada penjelasan secara resmi hanya berfikir bahwa pengangkatannya ditunda. "Dalam pemikiran positif saya, ya memang ditunda karena tidak memenuhi syarat pernah eselon 1A,"
22. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar
"Jabatan Wamen menyedot anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun per tahun dan juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian seperti kekacauan birokrasi dan ketidakjelasan antara tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab antara Eselon satu dan Wamen."
(asp/mok)










































