Polisi mengamankan barang bukti berupa bensin sebanyak 932 liter dan solar 595 liter yang dikemas dengan mempergunakan 42 jerigen.
Kasat Reserse Polres Garut, AKP Yusuf Handani, mengatakan jumlah BBM yang disimpan SH melebihi ketentuan yang seharusnya bagi para pengecer, yaitu melebihi jumlah 200 liter.
"Jadi batas maksimal para pengecer membeli bensin dari SPBU hanya 200 liter," ujar Yusuf, Sabtu (24/3/2012).
Modus yang dilakukan SH yakni dengan membeli BBM dari SPBU sebanyak 200 liter sesuai dengan ketentuan. Namun sebelum habis terjual, SH membeli kembali BBM sehingga sisanya terus bertambah. Baik jenis bensin maupun solar hingga mencapai 1.525 liter.
"Kita masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan tersangka apakah memang sengaja melakukan penimbunan BBM," ungkap Yusuf.
Sementara itu SH membantah jika dirinya telah melakukan penimbunan BBM. BBM yang mencapai 1.525 liter tersebut merupakan kumpulan sisa-sisa yang tak terjual selama beberapa bulan terakhir.
"Saya tidak berniat menimbun, tapi itu sisa-sisa bensin dan solar yang tak habis terjual, dikumpulkan jadi banyak," keluhnya.
Menurut SH, tiap hari dirinya membeli bensin dan solar sebanyak 8 jerigen seharga Rp 4.500/liter untuk dijual kepada para kosumen seharga Rp 5 ribu/liter. " Ya, sehari saya bisa menjual sampai 200 liter," tutupnya.
(mok/mok)











































