"Ini dalam sebulan sampai hari ini. Total kurang lebih ada 40 ton-lah ya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Mukson Munandar, saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/3/2012).
Mukson mengatakan selain menimbun, ada juga dari warga yang mengangkut BBM tersebut tanpa dokumen. Namun 20-an warga ini tidak ditahan. Mereka hanya diberlakukan wajib lapor.
"Kita periksa saja tapi wajib lapor nggak ditahan. Karena ancamannya maksimal 4 tahun denda Rp 40 miliar. Dalam KUHAP tanpa pengecualian di bawah 5 tahun nggak ditahan," jelasnya.
Menurut Mukson, puluhan ton BMM ini disita di beberapa rumah warga, gudang, dan pabrik. Yang terbanyak yakni di Kota Pontianak.
"Ada juga di Polres Kapuas Sulu. Cuma yang banyak di Kota Pontianak. Mereka menimbun di rumah atau ditangkap saat mengangkut dan menjual ke luar kota," katanya.
Hingga kini Polda Kalbar dan jajarannya masih melakukan razia penimbunan BBM.
(gus/vta)











































