"Sudah ada 1 orang. Inisialnya AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3/2012).
Rikwanto menjelaskan AR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. AR terancam dipenjara di atas 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk tiga orang yang sudah diamankan polisi bersama dengan AR, statusnya masih saksi. Polisi masih memburu tersangka lainnya.
"Yang lainnya masih dikejar ya," ungkapnya.
Rikwanto mengimbau agar warga tidak terpengaruh dengan SMS liar yang berkeliaran pasca bentrokan tersebut. "SMS (akan ada penyerangan ke Bekasi) itu liar. Bohong itu," jelasnya.
Seperti diketahui bentrokan ini bermula dari seorang pria dari kelompok John Kei yang membeli minuman keras di sebuah warung jamu. Orang tersebut membuat onar sehingga warga resah. Seorang warga lantas memukul kepala pembuat onar itu dengan botol saos.
Orang tersebut kemudian pergi dan tak lama membawa rekan-rekannya yang lain menyerang warga Kampung Rawabambu. Hingga akhirnya seorang pria kritis kena bacokan. Warga lalu membalas penyerangan etnis Ambon tersebut. Bentrokan tersebut mengakibatkan 2 orang tewas dan 1 kritis. Polisi lalu mengamankan dua anak buah John Kei.
(gus/mok)










































