Menanti Akhir Drama Wakil Menteri Ditangan MK

Menanti Akhir Drama Wakil Menteri Ditangan MK

- detikNews
Sabtu, 24 Mar 2012 09:16 WIB
Menanti Akhir Drama Wakil Menteri Ditangan MK
Jakarta - Sudah berbulan-bulan nasib wakil menteri (Wamen) dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Selama persidangan tersebut, pro kontra menyeruak selama persidangan, baik dari kubu pemerintah maupun yang kontra Wamen. Bagaimana kah nasib Wamen di tangan MK ?

"Kami mendesak agar MK sebagai institusi penelisik UU yang berbenturan terhadap UUD 1945 dapat menjadikan fakta persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk di dalami dan dicermati dalam menentukan keputusan agar menjadi keputusan berkeadilan yang nyata, bukan seakan-akan adil," kata Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (24/3/2012).

Dalam pandangan IAW, umumnya karakteristik para pendukung keberadaan posisi Wamen karena pernah berhubungan baik dengan lingkup lembaga Kepresidenan. Kedua, tidak ada dari pihak DPR yang memberikan pendapatnya mendukung keberadaan Wamen.Ketiga para pendukung Wamen tidak memberikan alasan substansi hukum yang kuat terutama dikaitkan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat, para pendukung memberikan wacana bahwa Wamen memberi keuntungan semata kepada kementerian tanpa pernah bisa memberikan contoh dari bukti keuntungan kinerja itu sendiri," tambah Iskandar.

Selanjutnya Iskandar juga menyatakan, para pendukung juga menyinggung masa pemerintahan diluar UUD 1945. Dan yang terakhir, para pendukung tidak pernah menyinggung bagaimana Wamen menggunakan APBN.

"Adapun yang kontra Wamen, sedikitnya memiliki 5 karakteristik. Pertama mereka merupakan individu yang sama sekali lepas dari keterkaitan lingkup lembaga Kepresidenan yang mengangkat Wamen," tandas Iskandar.

Kedua, kontra Wamen hampir seluruhnya dari saksi/ahli dari pihak DPR. Ketiga kontra Wamen dapat memberikan alasan substantif sesuai dengan UUD 1945. Keempat kontra Wamen dapat membuktikan posisi Wamen mengganggu kinerja Kementerian.

"Yang terakhir, kontra Wamen dapat memaparkan Wamen menyinggung dan menyingkap perkiraan besaran APBN yang digunakan pertahun oleh Wamen tersebut," tandas penggiat organisasi di bidang demokrasi ini.

Lalu, bagaimana nasib Wamen? Kita tunggu ketokan palu 9 majelis hakim konstitusi beberapa waktu ke depan.

(asp/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini