"Harus memenuhi panggilan dari pihak yang berwajib," ujar Syarif jubir koalisi partai bersama kepada detikcom, Jumat (23/3/2012).
Syarif membantah jika pihaknya dikatakan mengalihkan dukungan dari Hasnaeni kepada pasangan Alex Noerdin dan Nono Sampono. Menurutnya hingga detik-detik terakhir, pihaknya masih mendukung Hasnaeni hingga ada keputusan dari sejumlah parpol yang mengumumkan pasangan calon yang diusungnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan partai-partai lainnya yang memiliki kursi di DPRD untuk menawarkan Hasnaeni menjadi cagub atau cawagubnya. Namun semua upaya itu ternyata nihil.
"Kita udah kemana-mana, tapi tidak ada yang mau, jadi tidak ada itu putusan sepihak. Jadi cagub nggak kuat, jadi cawagub nggak ada yang dukung, seminggu sebelumnya sudah janji dengan Jokowi tapi akhirnya tidak jadi," paparnya.
Syarif juga membantah pihaknya telah menerima uang senilai ratusan juta sebagai tanda jadi agar mau mendukung Hasnaeni. Meski mengakui pihaknya menerima uang, namun jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari Rp 15 juta.
"Kalau itu saya tidak tahu (uang ratusan juta), yang jelas memang ada sejumlah uang yang di berikan Hasnaeni kepada Bambang, tapi tidak lebih dari Rp 15 juta,"ungkapnya.
Menurut Syarif, uang itu diberikan di Hotel Haris sekitar 2 bulan yang lalu. Uang itu diberikan untuk bantuan operasional.
"Hari Senin besok kita akan konfrensi pers," tutupnya.
Sebelumnya Hasnaeni melaporkan pasal penipuan, penggelapan, dan perbutan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua Koalisi Bersatu DKI Jakarta, Bambang RA, BBA., SH. Bukti laporan tersebut adalah LP Nomor /244/III/2012/Bareskrim tanggal 22 Maret 2012.
"Tapi sekarang mereka berbelok dan mendukung Ales-Nono. Artinya dukungan mereka menurut saya cacat hukum," kata Hasnaeni.
Koalisi Bersatu DKI Jakarta adalah wadah yang menaungi 25 partai yang tidak memiliki kursi. Koalisi ini berada di bawah komando Bambang dan mulanya bulat mendukung Husnaeni. Keabsahan kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai Rp 6 ribu.
(rif/mpr)










































