"Di 44 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pemberlakukan kebijakan ini terhitung mulai 22 Maret 2012 jam 17.30 WIB," kata Kabag Humas Imigrasi Maryoto dalam pernyataannya, Sabtu (24/3/2012).
Maryoto menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada WNI yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia dan merupakan salah satu program quick win Ditjen Imigrasi tahun 2012.
"Program ini juga terkait dengan telah diterapkannya sistem perlintasan di 44 TPI di mana data-data orang yang melintas di TPI sudah dapat tercatat secara otomatis," jelasnya.
(ndr/mpr)











































