LBH Medan Ajukan Eksaminasi Cegah Eksekusi 2 Terpidana Mati

LBH Medan Ajukan Eksaminasi Cegah Eksekusi 2 Terpidana Mati

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2004 17:15 WIB
Medan - Menyusul eksekusi terpidana mati kasus narkoba Ayodhya Prasad Chaubey, LBH Medan akan mengajukan eksaminasi badan peradilan kepada MA dalam waktu dekat."Eksaminasi itu dilakukan untuk mencegah eksekusi serupa terhadap 2 terpidana mati lainnya, yang juga kasusnya ditangani LBH Medan," kata Direktur LBH Medan Irham Buana Nasution dalam jumpa pers di kantornya jalan Hindu Medan, Jumat (6/8/2004).Kedua terpidana mati kasus narkoba itu adalah Saelow Praseart (58), pria kelahiran 5 April 1942, berprofesi mekanik mobil dan Namsong Sirilak (34), perempuan kelahiran 24 Agustus 1972, berprofesi ibu rumah tangga.Keduanya warga negara Thailand itu divonis mati Pengadilan Negeri Medan pada 18 Juli 1994 dalam kasus narkotika seberat 12,19 kg, melalui putusan nomor 545/Pid.B/1994/PN.Mdn. Keduanya satu kasus dengan Ayodya, namun berkasnya terpisah."Eksaminasi badan peradilan yang akan kita ajukan ini utamanya untuk mempersoalkan tentang barang bukti yang tidak diperlihatkan dalam persidangan," kata Irham yang didampingi dua stafnya yakni Sedarita Ginting dan Hadining Tyas.Dijelaskan Irham, kendati Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan grasi yang diajukan kedua terpidana mati itu ditolak presiden, namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut."Yang pasti, LBH Medan menganggap grasi yang diajukan pada 10 Mei 2000 itu masih dalam proses. Dan mereka tidak bisa menyatakan proses hukum apa yang dilaksanakan oleh kuasa hukum, sebelum salinan resmi penolakan grasi diterima," ujarnya.Pada 5 Juli 2004, usai eksekusi terhadap Ayodhya dilakukan, Kemas menyatakan, eksekusi kemungkinan akan dilakukan terhadap Saelow Praseart dan Namsong Sirilak, sebab permohonan grasi sudah ditolak.Saelow dan Namsong tercatat beralamat di 135/50 Building II Floor 4, Kontoy Adnarang Road 11010 Bangkok Thailand.Kedua terpidana mati ini masih mendekam di LP Tanjung Gusta Medan. Setelah menerima vonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 18 Juli 1994, Saelow dan Namsong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Namun banding ditolak pada 14 Desember 1994.Kemudian keduanya mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 23 Oktober 1997. Selanjutnya Saelow dan Namsong mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun juga ditolak. Lalu keduanya mengajukan grasi pada 10 Mei 2000. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads