"Kita berharap para hakim mau sabar dan menahan diri (untuk tidak demo/mogok bersidang) sambil menunggu prosesnya. Kita menyadari nasib kesejahteraan hakim yang selama 4 tahun tidak naik gaji, tidak seperti PNS lain," kata Gayus saat dihubungi, Kamis (22/3/2012) malam.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan bahawa keluhan para hakim sudah disampaikan kepada Komisi III DPR dan mereka sudah memproses itu antara pemerintah, DPR dan MA. "Itu yang saya ikuti itu di Komisi III," ucap Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gayus, bukan hanya hakim di pengadilan negeri Aceh yang menyampaikan keluhananya, tetapi hampir seluruh hakim yang ada di Indonesia yang menyamapaikan keluhan tersebut.
"Yang jelas kita sudah menyampaikan keluhan-keluhan hakim daerah tidak hanya hakim di PN Aceh, tetapi hakim daerah lainnya, seperti Sumsel, NTT," ungkap Gayus menyudahi pembicaraaan.
Seperti diketahui, seruan aksi mogok sidang ini dilontarkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto. "Benar kami akan melakukan mogok sidang. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak kunjung memperhatikan gaji pokok hakim yang lebih rendah dari gaji pokok PNS, kami siap menggalang kekuatan untuk mogok sidang," kata Sunoto.
"Kami setiap hari dipanggil Yang Mulia. Tapi kesejahteraan jauh di bawah PNS," ungkap Sunoto menandaskan.
(asp/fjp)











































