"Seharusnya kejaksaan bisa lebih garang dengan koruptornya," terang Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, seusai acara acara 'Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
Pria yang akrab disapa Econ ini menambahkan, untuk menghindari kaburnya si terpidana, Kejagung bisa mencontoh KPK dalam melakukan eksekusi putusan. Kejagung seharusnya tidak perlu ragu dalam melakukan eksekusi apabila sudah memperoleh petikan putusan, tanpa perlu menunggu salinan putusan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Econ, inti permasalahan dari begitu lamanya proses eksekusi adalah karena sistem pengadilan di Indonesia. Karena pengadilan seringkali terlambat memberikan salinan putusan.
"Sebenarnya sudah ada surat edaran MA, bahwa petikan putusan itu sudah harus segera sampai di kejaksaan. Tapi ini sering terlambat dan menjadi masalah," ucapnya.
Karena itu ia berharap adanya perbaikan koordinasi antara MA dan Kejagung. Menurutnya jangan sampai apabila ada koruptor yang terlambat dieksekusi dan kabur membuat kedua tim saling menyalahkan.
"Ini selalu muncul dan ini bisa diselesaikan. Jangan sampai terpidana kabur terus saling menyalahkan. Kejaksaan maupun MA harus bikin surat edaran kalau petikan putusan bisa jadi dasar eksekusi," tutupnya.
(riz/fiq)










































