Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 18.30 WIB, Tamsil mengatakan lamanya pemeriksaan lantaran dirinya diminta klarifikasi atas sejumlah dokumen.
"Terkait dengan risalah rapat karena bu Wa Ode menyampaikan ada mekanisme yang dilanggar di dalam penetapan
anggaran," kata Tamsil kepada wartawan, Kamis (22/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab surat Menkeu yang dikirim pada 13 Desember 2011, Banggar kemudian menuliskan jawaban penjelasan yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Menkeu.
Proses klarifikasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara pimpinan Banggar dengan Menkeu. "Menkeu sudah menyatakan bahwa keputusan kita itu sudah sah, sehingga surat Menkeu yang meminta klarifikasi dengan sendirinya ada kekeliruan," terangnya.
Sebelumnya,Olly Dondokambey yang lebih dulu rampung pemeriksaannya, mengaku dicecar mengenai alokasi dana PPID. Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga ditanya mengenai permainan Wa Ode dalam memuluskan dana alokasi untuk kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
"Apakah kita pimpinan Banggar tahu apa yang dilakukan Wa Ode? Kami mengatakan tidak mengetahui. Yang ketiga ditanyakan adalah mekanisme proses dana PPID," sebutnya
(fdn/fjp)











































