Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB, Olly mengatakan penyidik menanyakan tiga hal pokok pertanyaan. Dirinya ditanya mengenai sepak terjang Wa Ode yang diduga menerima duit suap guna memuluskan keputusan mengalokasikan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dalam pembahasan di Banggar DPR.
"Apakah kita pimpinan Banggar tahu apa yang dilakukan Wa Ode? Kami mengatakan tidak mengetahui. Yang ketiga ditanyakan adalah mekanisme proses dana PPID," jelas Olly kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HRRasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
Olly menambahkan, penyidik juga menanyakan mekanisme pembahasan alokasi dana PPID yang digodok pemerintah dan DPR. "Pemerintah mengambil kebijakan itu karena sampai saat ini pemerintah belum bisa melaksanaakan UU tentang Dana Transfer Daerah Pasal 108, dimana dikatakan bahwa secara bertahap pemerintah harus mengalokasikan dana dekonsentrasi," terangnya.
Selebihnya, penyidik menanyakan hubungan Wa Ode dengan Olly dan pimpinan Banggar lainnya. Dia juga mengaku tidak mengetahui permainan Wa Ode, politikus PAN untuk menyanggupi alokasi pencairan dana untuk daerah tertentu sesuai permintaan Haris Surahman si penyetor duit suap Rp 6.,9 miliar.
"Saya cuma ditanyakan kenal atau tidak (dengan Wa Ode), kalau yang lainnya hanya ditanyakan keputusan rapat-rapat saja," ujarnya.
Selain Olly, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Banggar lainnya Tamsil Linrung. Namun politikus PKS itu belum rampung pemeriksaannya.
(fdn/gun)











































