Soal 'digantung di Monas' ini disampaikan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans tersebut dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
"Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh yang mulia majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi diri saya tentunya. Bila diperlukan untuk meyakinkan yang mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong dan bila terbukti pasti benar saya juga mau digantung di Monas," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitan dengan dana PPID, dapat diduga telah terkumpul Rp 21 miliar. Uang disetor ke Banggar melalui Acos Rp 19 miliar, melalui Sindu Malik Rp 1 miliar," kata Nyoman.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nyoman dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim meminta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sekadar mengingatkan, janji siap digantung di Monas ini pernah diutarakan Anas untuk menepis tudingan dirinya menerima uang dalam kasus Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," jelas Anas, Jumat (9/3) lalu.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja.
(mok/nrl)











































