Nyoman Kembali Sebut Ada Fee Rp 20 M ke Banggar DPR

Nyoman Kembali Sebut Ada Fee Rp 20 M ke Banggar DPR

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 16:37 WIB
Jakarta - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang trasmigrasi, I Nyoman Suisnaya kembali menyebut adanya aliran duit setoran ke Badan Anggaran DPR.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans ini mengungkapkan Banggar menerima Rp 20 miliar untuk memuluskan alokasi dana PPID.

"Kaitan dengan dana PPID, dapat diduga telah terkumpul Rp 21 miliar. Uang disetor ke Banggar melalui Acos Rp 19 miliar, melalui Sindu Malik Rp 1 miliar," kata Nyoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, uang setoran ini berasal dari komitmen fee perusahaan pelaksana proyek yang ditunjuk sebagai kontraktor proyek PPID transmigrasi untuk empat kabupaten di Papua.

"Komitmen fee 10 persen agar program bisa dapat persetujuan dari Banggar. Sebesar 5 persennya harus (dibayar) di depan," ujarnya.

Menurutnya syarat fee 10 persen ini diusulkan oleh Sindu Malik Pribadi yang saat itu mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran DPR. "Adanya permintaan fee bukan dari saya. Kita cuma mewakili yang menyebut diri konsultan Banggar. Adanya fee 10 persen sudah diketahui oleh para direktur eselon II dan pejabat eselon I di Kemenakertrans," terangnya.

Nyoman juga membantah telah memerintahkan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2K, untuk meminta fee Rp 7,3 miliar yang hanya cair sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dharnawati selaku kuasa hukum PT Papua Alam Jaya.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nyoman dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim meminta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh yang mulia majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi diri saya tentunya. Bila diperlukan untuk meyakinkan yang mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong dan bila terbukti pasti benar saya juga mau digantung di Monas," tuturnya.

(fdn/mok)


Berita Terkait