"Tidak menguntungkan dari sisi tekanan politik dan publik. Lihat saja baru diwacanakan saja, tekanan publik sudah begitu besar. Jadi saya rasa bukan sekarang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil saat ditemui di sela-sela laporan awal tahun Kejagung di Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Nasir menilai apabila DPR ngotot menggelar pembahasan saat ini, akan sangat tidak menguntungkan. DPR pun akan menuai kecaman dan tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS ini menegaskan bahwa revisi UU KPK itu diniati DPR guna memperbaiki kinerja lembaga antikorupsi. "Kan KPK itu bertugas untuk memperbaiki kineja di lapangan, artinya, apabila visi kejaksaan bersih, akuntabel bisa diwujudkan, untuk apalagi ada KPK?" tuturnya.
DPR tengah menggodok rencana guna merevisi UU KPK. Studi banding sudah dilakukan dengan bepergian ke Korea Selatan, Hong Kong, dan Prancis. Dalam draf revisi, yang diperoleh detikcom, salah satu yang dipangkas yakni hak penuntutan dan penindakan. Jadi KPK hanya akan menjalankan fungsi pencegahan dan kasus yang ditangani dibatasi.
(ndr/nrl)










































