"Kan saya sudah katakan, saya pikir belum perlulah. Cukup ini dioptimalkan dulu, dikerjakan dengan baik," jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di sela-sela laporan akhir Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Zulkarnaen menegaskan, UU yang ada sudah cukup. Tidak perlu lagi ada yang diubah. Malahan, UU yang ada, bila dimaksimalkan sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR tengah menggodok rencana guna merevisi UU KPK. Studi banding sudah dilakukan dengan bepergian ke Korea Selatan, Hong Kong, dan Prancis. Dalam draf revisi, yang diperoleh detikcom, salah satu yang dipangkas yakni hak penuntutan.
(ndr/nrl)










































